MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada
jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita,
contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah
penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus ?
penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin
kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah
setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba
menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa kita tidak
pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut
bila kita ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian
khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat
dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki
yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini
yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar
keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan,
walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan
kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang
keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan
pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang
ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari
aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu
saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa
sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik
saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang
untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah
pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi
partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu arti
keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti
dari kejujuran
3. Apa itu arti
dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa arti
pemulihan nama baik itu ?
5. Apa itu
pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu
mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di
capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S
Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun
tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang
tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang
sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal
adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut
dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya
pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri
manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun
terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya
yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
·
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga
orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya
dikendalikan oleh akal.
·
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Ø Sila Pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir,
baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari.
Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup
rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila Kedua, Kemanusiaan
yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan
setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak
dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi
martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Ø sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Ø Sila Keempat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
Ø sila Kelima, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan
moral
Yaitu merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan
timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal
yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk
itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di
dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai
dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di
tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta,
walaupun dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan
dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam
merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski
terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap
mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan
keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek
perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau
bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan
maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang
atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang
curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang
Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah
atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan
keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat
saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan
pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan
(Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala
amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih
banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka
akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia
akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara
lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau
meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus
beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan
dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying,
tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil
dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pemballasan.
2.9 Dampak
Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat
menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang
mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan
cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh
pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan
fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang
seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu
sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang
dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap
orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman
dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar
Berdasarkan Al-qur’an dan
Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia,
solo,1997
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar